Padang – Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Adinegoro, Tabing, Koto Tangah, Kamis (10/7/2025).
Penertiban ini dilakukan karena para pedagang masih nekat berjualan di lokasi yang dilarang.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa penertiban ini bukan kali pertama dilakukan.
Pihaknya telah berulang kali melakukan pengawasan dan penertiban di lokasi tersebut.
“Kita sudah sering melakukan pengawasan, bahkan penertiban pun sudah pernah,” ujar Eka.
Eka menjelaskan, aktivitas PKL melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Keberadaan mereka juga menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Satpol PP sebelumnya telah memberikan imbauan dan peringatan kepada para pedagang.
Teguran juga sudah dilayangkan oleh pihak kecamatan dan kelurahan, namun tidak diindahkan.
“Terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan mengamankan beberapa lapak pedagang sebagai barang bukti,” tegas Eka.
Barang bukti hasil penertiban kini diamankan di Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka. Pendataan dan proses lebih lanjut akan dilakukan.
“Kita akan serahkan barang bukti ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses,” kata Eka.
Eka mengimbau para pedagang untuk berjualan di tempat yang tidak melanggar aturan.
Dia juga meminta agar fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak digunakan untuk berjualan.







Komentar