Satpol PP Padang Amankan Belasan Remaja yang Pesta Miras saat Dini Hari

Petugas mengamankan 11 remaja yang keluyuran dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menggelar patroli pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum di sejumlah wilayah pada Sabtu (24/10/2026) dini hari.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kota Padang, Malizar Ade, bersama Kepala Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat, Suwondo.

Petugas menyisir berbagai titik prioritas yang mencakup penginapan, rumah kos, hingga lokasi kerumunan remaja di beberapa kecamatan.

“Pengawasan dan pemeriksaan dimulai dari kawasan Kecamatan Padang Barat hingga Kecamatan Padang Selatan,” kata Malizar Ade.

Selain itu, jajaran petugas turut menyisir kawasan Jalan Khatib Sulaiman serta Jalan Batang Arau untuk memastikan kepatuhan norma masyarakat.

Hasil pemeriksaan di sejumlah penginapan dan rumah kos menunjukkan tidak adanya pelanggaran aturan daerah.

Namun, petugas menemukan belasan remaja yang masih berada di luar rumah hingga dini hari di kawasan Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan Batang Arau.

Beberapa remaja bahkan kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik saat patroli berlangsung.

“Di kawasan Khatib Sulaiman dan Batang Arau, kami masih menemukan sejumlah wanita yang nongkrong hingga dini hari,” ujar Malizar.

Pihaknya segera mengamankan sepuluh orang wanita dan satu orang pria ke mobil Dalmas untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan.

Aksi berfoya-foya atau mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Sebanyak 11 orang yang terjaring dalam operasi ini kemudian digelandang ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang.

Seluruh pelanggar diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk menjalani pendataan dan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pihak keluarga dari masing-masing remaja ini juga akan dipanggil,” tegas Malizar.

Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Komentar