Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang angkat bicara terkait meninggalnya seorang pengamen bernama Karim (31) usai diamankan petugas. Klarifikasi ini disampaikan melalui sebuah video yang dirilis oleh Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan dalam video tersebut bahwa penertiban terhadap Karim dilakukan pada Senin (23/3/2026) karena yang bersangkutan mengamuk sambil membawa senjata tajam di kawasan Simpang 3 Trendshop Pasar Raya.
"Saat petugas Satpol PP apel pagi di Pasar Raya, yang bersangkutan sudah teriak-teriak dan mencak-mencak," ujar Chandra, Rabu (1/4/2026).
Chandra melanjutkan, setelah apel selesai, petugas menghampiri Karim untuk mencari tahu penyebabnya. Karim kemudian dibawa ke pos pengamanan Satpol PP terdekat. Setelah situasi terkendali, petugas melanjutkan pengawasan dan penertiban di kawasan pantai, sementara Karim keluar dari pos pengamanan.
"Berdasarkan keterangan personel yang bertugas hari itu, yang bersangkutan menuju angkutan yang tengah ngetem dan berkomunikasi dengan sopir angkutan," imbuhnya.
Menurut Chandra, Karim sempat meninggalkan Simpang 3 Trendshop, namun kembali lagi dengan membawa senjata tajam. "Yang bersangkutan kembali mencak-mencak dan mengamuk dengan memegang senjata tajam," katanya.
Petugas Satpol PP kemudian kembali mengamankan Karim beserta senjata tajamnya dan membawanya kembali ke posko pengamanan. "Untuk alasan keamanan, tangan yang bersangkutan diikat supaya pergerakannya tidak bebas," jelas Chandra.
Satpol PP kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut. Namun, karena Dinas Sosial sedang cuti lebaran, Karim akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof HB Saanin Padang.
"Sekitar pukul 10.59 WIB, petugas Satpol PP dan yang bersangkutan sudah sampai di RSJ dan menyerahkan yang bersangkutan," ujar Chandra.
Setelah menyerahkan Karim ke RSJ, petugas Satpol PP kembali melanjutkan pengawasan dan penertiban.
Dalam video klarifikasi tersebut, Chandra tidak menyinggung dugaan kekerasan yang dialami Karim, seperti yang diungkapkan oleh pihak keluarga. Karim meninggal dunia di RSJ HB Saanin Padang pada 25 Maret 2026.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Karim, Muhammad Tito dari PBH Peradi SAI Padang, menyatakan bahwa pihak keluarga mencurigai adanya dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian Karim. Kecurigaan ini didasari oleh adanya bekas lebam di dada jenazah dan tidak adanya riwayat penyakit yang bisa memicu kondisi kritis.
Surat keterangan kematian dari RS Bhayangkara Polda Sumbar menyebutkan penyebab kematian Karim adalah perdarahan subarachnoid atau di bagian kepala. Pihak rumah sakit juga menyatakan kematian Karim dalam kategori tidak wajar.
Kasus ini mencuat setelah Dinas Sosial Kota Padang mengunggah postingan terkait orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tanpa identitas yang meninggal di RSJ Prof HB Saanin Padang pada Senin (25/3/2026). Pihak keluarga kemudian mengenali jenazah tersebut sebagai Karim dan membantah bahwa Karim mengalami gangguan jiwa.






