Satpol PP Damkar Padang Panjang Sikat Baliho Ilegal Demi Wajah Kota

Padang Panjang – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Padang Panjang kembali menggelar operasi penertiban baliho dan spanduk ilegal di sejumlah titik strategis kota pada Sabtu (28/2/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban, estetika kota, serta menjamin keselamatan publik.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Damkar, I Putu Venda, penertiban ini merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. "Penertiban dilakukan bertahap dan berkelanjutan. Selain menjaga wajah kota tetap rapi dan indah, ini juga untuk mengantisipasi potensi bahaya, terutama baliho rusak yang berisiko roboh dan membahayakan pengguna jalan," ujarnya.

Operasi ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026). Petugas fokus pada reklame yang telah kedaluwarsa izinnya, tidak memiliki izin, atau dalam kondisi rusak. Selain itu, petugas juga menertibkan pemasangan alat peraga yang melanggar aturan, seperti dipaku di pohon, diikat di tiang listrik, atau menutupi rambu lalu lintas.

Satpol PP Damkar mengedepankan pendekatan persuasif dalam penertiban ini. Mereka terus mengimbau pelaku usaha, penyelenggara kegiatan, dan masyarakat untuk mematuhi regulasi pemasangan reklame yang berlaku di Padang Panjang. Pemerintah juga mendorong pemilik reklame untuk secara mandiri menurunkan atribut yang izinnya telah habis atau kondisinya tidak layak.

"Penertiban ini kita lakukan agar tercipta lingkungan kota yang tertib, aman, nyaman, dan enak dipandang. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga keindahan dan keselamatan bersama," pungkas Putu Venda.