Satpol PP Bubarkan Hiburan Malam di Padang, Langgar Jam Operasional!

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bertindak tegas membubarkan aktivitas sebuah tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar jam operasional pada Sabtu (17/1/2026) dini hari. Tempat hiburan tersebut masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan, "Saat pengawasan, kami mendapati satu tempat hiburan malam masih buka, padahal sudah pukul 04.00 WIB."

Petugas Satpol PP menyisir sejumlah kawasan, termasuk Jalan Niaga, Jalan Batang Arau, hingga Jalan Khatib Sulaiman. Tindakan tegas berupa penghentian aktivitas usaha dan pengamanan lokasi langsung dilakukan. Pemilik tempat hiburan malam juga diberikan surat panggilan untuk proses lebih lanjut.

Pelanggaran ini melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Rio menambahkan bahwa tempat hiburan malam tersebut sudah berulang kali diperingatkan.

Kasus ini akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang. Pemilik usaha terancam sanksi tegas, mulai dari sidang tindak pidana ringan (tipiring) hingga penyegelan tempat usaha.