Sawahlunto – Pemerintah Kota Sawahlunto terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Hal ini dibuktikan dengan penyaluran zakat tahap II tahun 2025 senilai Rp591.400.000 kepada 511 mustahiq.
Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra menyampaikan, sinergi antara pemerintah dan lembaga zakat penting untuk memperkuat nilai zakat. Ia berharap zakat tidak hanya menjadi bantuan sesaat, tetapi juga instrumen sosial yang mampu mengangkat martabat dan kemandirian ekonomi mustahiq.
“Zakat harus kita maknai lebih dari sekadar memberi. Ia adalah alat untuk memberdayakan. Maka penyalurannya harus tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan,” katanya di Sawahlunto, Kamis (26/6/2025).
Penyaluran zakat tahap II ini meliputi beberapa kategori, diantaranya biaya pengobatan untuk 28 mustahiq senilai Rp15.900.000, bantuan pendidikan untuk 196 mustahiq senilai Rp196.000.000, bantuan biaya hidup untuk 106 mustahiq senilai Rp63.600.000, dan bantuan pendayagunaan usaha untuk 174 mustahiq senilai Rp224.900.000.
Selain itu, juga diberikan bantuan bedah rumah tidak layak huni untuk 7 mustahiq senilai Rp62.000.000.
Ketua BAZNAS Sawahlunto Edrizon Effendi mengatakan, BAZNAS berkomitmen menjaga amanah pengumpulan dan penyaluran dana umat secara profesional dan akuntabel.
“Kami berupaya maksimal agar seluruh proses pendistribusian zakat dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Penyaluran didasarkan pada survei langsung yang komprehensif, serta telah diaudit oleh kantor akuntan publik secara berkala,” katanya.
BAZNAS juga berkomitmen untuk terus memperkuat basis data mustahiq dan memperluas cakupan pendayagunaan zakat agar manfaatnya makin dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Riyanda Putra menekankan pentingnya terus meningkatkan sinergi antara BAZNAS, pemerintah daerah, dan masyarakat, agar pengelolaan zakat benar-benar memberikan dampak transformasional bagi kehidupan mustahiq.
“Zakat bukan hanya soal distribusi dana. Ia harus menyentuh perubahan. Kita ingin zakat menjadi instrumen sosial yang mentransformasi kondisi masyarakat dari mustahiq menjadi muzakki di masa depan,” ujarnya pada Kamis (26/6/2025).
Penyaluran zakat ini diharapkan dapat memperkuat jaring pengaman sosial dan memberdayakan masyarakat.
Komentar