Padang – Rutan Kelas IIB Padang mengusulkan remisi khusus Idul Fitri 1447 H untuk 214 narapidana. Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah, menyatakan usulan ini telah diajukan ke Kanwil Kemenkumham. Mayoritas napi diusulkan menerima pengurangan masa pidana, bahkan satu orang berpotensi langsung bebas.
"Kami usulkan 214 orang, dengan rincian 213 mendapat Remisi Khusus I (RK I) dan satu orang RK II atau langsung bebas," ujar Mai Yudiansyah saat buka puasa bersama media.
Dari total narapidana yang diusulkan, 140 orang terlibat kasus pidana umum dan 74 kasus pidana khusus. Remisi diberikan bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti telah menjalani minimal enam bulan pidana, berkelakuan baik, dan disiplin mengikuti program pembinaan.
Rutan Kelas IIB Padang saat ini menampung 978 warga binaan, terdiri dari 970 dewasa dan delapan anak-anak berstatus tahanan titipan kejaksaan. Kapasitas ideal rutan hanya 620 orang, sehingga terjadi kelebihan kapasitas sekitar 34 persen. Dari total penghuni, 557 berstatus tahanan dan 413 narapidana, didominasi kasus narkotika.
Dengan 90 personel, Rutan Padang menerapkan pengamanan berlapis, terutama menjelang hari besar keagamaan. Selama Ramadan, kegiatan pembinaan mental dan spiritual ditingkatkan, termasuk pesantren Ramadan dan tadarus Al-Qur’an.
"Selain penguatan iman, kami konsisten menjalankan rehabilitasi sosial narkoba sebagai bekal mereka saat kembali ke masyarakat," kata Mai.
Rutan Padang juga menyiapkan mekanisme kunjungan keluarga selama Idul Fitri, direncanakan berlangsung dua hingga empat hari, menunggu edaran resmi pemerintah pusat. Kunjungan dibagi dua sesi setiap hari, dengan durasi 30 menit dan maksimal empat hingga lima tamu per warga binaan.
"Kami berkoordinasi dengan Polsek Kototangah dan Koramil Kototangah untuk pengamanan, memastikan kunjungan hari raya berjalan aman dan tertib," pungkas Mai Yudiansyah.






