Rusak Estetika Kota, Pemko Padang Tertibkan Spanduk Liar

Padang – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang terus menggencarkan penertiban spanduk dan baliho ilegal yang dianggap merusak estetika kota. Penertiban ini menyasar berbagai lokasi yang dipenuhi media promosi luar ruang yang terpasang tidak teratur.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, menegaskan penertiban dilakukan karena banyaknya spanduk dan baliho liar yang melanggar Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Kita tertibkan karena merusak estetika kota,” ujar Yosefriawan, Selasa (9/9/2025).

Tim gabungan dari Bapenda dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menyisir sejumlah ruas jalan sejak Senin (8/9/2025).

Penertiban fokus pada spanduk dan baliho yang dipasang di median jalan, depan toko, serta yang belum membayar pajak.

Beberapa ruas jalan yang menjadi prioritas penertiban antara lain Jalan Hamka, Jalan Pemuda, Jalan A. Yani, Pantai Padang, Bandar Olo, Andalas, dan sepanjang Jalan Bypass.

Yosefriawan mengimbau para pelaku usaha untuk memasang spanduk dan baliho di tempat yang telah ditentukan dan tidak mengganggu keindahan kota.

“Mari sama-sama kita jaga keindahan kota dengan baik,” ajaknya.

Penertiban ini direncanakan berlangsung selama satu bulan ke depan dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan, Ikrar Prakarsa.

Komentar