Padang – Anggota Komisi VI DPR RI Rahmat Saleh mendukung rencana pemerintah merampingkan struktur BUMN dari sekitar seribuan entitas menjadi sekitar 250 perusahaan melalui skema holding dan merger, tetapi menegaskan kebijakan itu tidak boleh berujung pada PHK.
Rahmat menyampaikan pandangan tersebut saat bersilaturahmi dengan awak media di Damar Shaker, kawasan Pantai Padang, Kota Padang, Minggu (2/8/2026).
Ia mengatakan penyederhanaan BUMN ditujukan untuk membentuk korporasi negara yang lebih lincah, sehat, dan transparan.
Namun, menurut Rahmat, efisiensi BUMN bukan sekadar soal pemotongan anggaran, melainkan proses besar yang harus dijalankan secara profesional.
“Langkah strategis ini tetap harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Hak para pegawai juga tidak boleh dikurangi, terlebih sampai berujung PHK,” kata Rahmat.
Ia menilai transformasi di Holding Pertamina menjadi salah satu ukuran penting keberhasilan penataan BUMN secara nasional.
“Efisiensi itu bukan hal yang mudah, tetapi pekerjaan berat. Danantara akan dinilai berhasil memenuhi harapan Presiden jika mampu menata dan menyederhanakan BUMN, termasuk di Holding Pertamina,” ujarnya.
Rahmat memastikan DPR RI akan mengawasi proses tersebut secara maksimal dengan berpedoman pada prinsip good corporate governance (GCG).
Ia menekankan bahwa perampingan struktur harus seiring dengan peningkatan mutu layanan kepada masyarakat.
Rahmat juga berharap transformasi itu benar-benar melahirkan BUMN yang profesional, efisien, dan kompetitif.
“Dengan begitu, perusahaan-perusahaan pelat merah bisa memberi kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengabaikan kesejahteraan para pekerjanya,” ucapnya.







Komentar