Puan Minta Menbud Terbuka Soal Dasar Hari Kebudayaan Nasional

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti penetapan Hari Kebudayaan Nasional setiap tanggal 17 Oktober. Ia meminta Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) untuk terbuka mengenai dasar penetapan tersebut.

Puan menegaskan pentingnya transparansi dan inklusivitas dalam kebijakan terkait kebudayaan.

“Kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan melalui Komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan dasar serta argumentasi terkait hal tersebut,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Selasa (15/7/2025).

Menurut Puan, kebudayaan adalah identitas bangsa yang universal. Ia menilai Menteri Kebudayaan Fadli Zon perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

“Karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, lintas generasi, lintas zaman, jadi jangan sampai bersifat inklusif ataupun eksklusif,” ujarnya.

Puan mengingatkan agar kebijakan publik terkait kebudayaan memiliki landasan yang kuat dan tidak menimbulkan perpecahan.

Penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menandatangani keputusan tersebut pada 7 Juli 2025.

Fadli Zon menjelaskan, tanggal 17 Oktober dipilih karena pada tanggal itu tahun 1951, Presiden Soekarno menetapkan lambang negara Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika melalui PP Nomor 66 Tahun 1951.

Komentar