Batusangkar – Polisi menangkap seorang pria berinisial AS (29) atas dugaan pencurian dengan pemberatan di sebuah warung di Bukik Gombak, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum. Penangkapan dilakukan setelah pemilik warung melaporkan kehilangan sejumlah barang dagangan.
AS diduga melakukan pencurian lima tabung gas 3 kg, satu karung bawang seberat 30 kg, dan beberapa minuman kemasan. Polisi berhasil mengamankan tiga tabung gas 3 kg sebagai barang bukti.
Menurut keterangan polisi, pelaku masuk ke warung dengan merusak dinding dapur. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha rumahan dan warung kecil, untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan tempat usaha mereka.



Komentar