Polsek Sitiung Ringkus Dua Pelaku Curi Rumah dan Warung

Dharmasraya – Polsek Sitiung menangkap dua pria berinisial D.G. (20) dan A. (29) yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian rumah dan warung di Kabupaten Dharmasraya pada Minggu (2/8/2026) malam.

Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda setelah aksi mereka membuat resah warga Kecamatan Timpeh.

Kapolsek Sitiung IPTU Andria Eriza menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian di warung milik Susi di Kenagarian Ranah Palabi.

Dari penelusuran laporan tersebut, polisi menemukan keterkaitan kedua tersangka dengan sejumlah pencurian lain di wilayah hukum Polsek Sitiung.

Salah satu peristiwa terjadi di rumah Reza Wahyu Bimantara di Jorong Mulyasari pada Senin (20/7/2026).

Saat korban pulang, ia mendapati pintu dapur rumahnya sudah dirusak.

Dari dalam rumah, pelaku mengambil satu unit genset dan dua tabung gas LPG 3 kilogram.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.

Laporan resmi kemudian disampaikan ke polisi pada 3 Agustus 2026 dan langsung diproses penyidik.

Dalam penangkapan tersebut, D.G. ditangkap di Kenagarian Tanah Palabi, sedangkan A. diamankan di Kenagarian Sitiung.

Petugas turut menyita barang bukti berupa enam tabung gas LPG 3 kilogram, rantai pintu, dan stang sepeda motor.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolsek Sitiung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Komentar

REKOMENDASI