Padang – Tim Opsnal Reskrim Polsek Nanggalo menangkap seorang pria berinisial MT (31) yang diduga terlibat pencurian material bangunan. Penangkapan itu merupakan bagian dari target Operasi Sikat Singgalang 2026 dan dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Hendra Annedi Anwar.
Kapolsek Nanggalo IPTU Muhammad Fariz, S.Tr.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. MT yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas diamankan di pinggir Jalan Banda Bakali, Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Fariz menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan polisi nomor LP/B/06/VI/2026/SPKT-Sektor Nanggalo yang diajukan korban berinisial H (37). Setelah menerima informasi yang dinilai akurat soal keberadaan pelaku, ia memerintahkan tim opsnal untuk segera bergerak mengamankannya.
Kasus pencurian itu sendiri terjadi lebih dulu, yakni pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi berlangsung di kawasan proyek Perumahan Classical City, Jalur Dua Kurao Pagang, saat pelaku mengambil sejumlah material bangunan.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa enam batang reng kayu ukuran 4×6. Rekaman CCTV di sekitar area juga disita untuk memperkuat pembuktian perkara.
Usai ditangkap tanpa perlawanan, MT langsung diperiksa di tempat. Di hadapan penyidik, ia mengakui perbuatannya.
Polisi turut menyebut MT merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Nanggalo untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar IPTU Muhammad Fariz.



![[J&T Express] Foto Pendukung 1 - Perluasan J&T International](https://gopadang.com/wp-content/uploads/2026/06/JT-Express-Foto-Pendukung-1-Perluasan-JT-International-300x178.jpg)



Komentar