Polresta Padang ungkap kasus penemuan janin

Padang (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatra Barat (Sumbar) akhirnya mulai mengungkap peristiwa penemuan janin yang menggegerkan warga di kawasan Gunuang Padang kota setempat pada Rabu (11/6).

“Berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan sejak penyelidikan hingga penyidikan saat ini, telah ditemukan adanya indikasi tindak pidana dari peristiwa,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol M Yasin di Padang, Senin.

Ia mengatakan pengungkapan kasus itu juga tidak terlepas dari proses pembongkaran kuburan janin (Ekshumasi) yang sudah dilakukan pada Jumat (28/6) lalu.

Berdasarkan ekshumasi diketahui bahwa janin yang malang itu dilahirkan dalam keadaan hidup oleh seorang perempuan berinisial I.

Namun setelah dilahirkan, janin tersebut meninggal dunia lalu dikuburkan oleh I dengan pasangan gelapnya berinisial H.

Hasil ekshumasi menemukan adanya tindak kekerasan di bagian kepala serta dada janin, namun penyidikan sejauh ini menemukan indikasi bahwa janin itu dibekap oleh pelaku hingga meninggal dunia.

Yasin mengatakan kini pelaku I dan H sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang.

Kedua tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 80 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindugan anak, dan telah ditahan oleh Polisi.

“Sampai malam ini penyidikan masih terus bergulir di unit PPA Satreskrim Polresta Padang, perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan nanti,” jelasnya.

Terungkapnya kasus itu berawal ketika personel Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kuburan janin yang berlokasi di Gunung Padang, dibuat oleh pasangan D dan H.

Keberadaan janin itu diketahui oleh warga sekitar setelah pelaku membongkar kuburan pertama untuk dipindahkan ke kuburan yang baru, sehingga menjadi sorotan lalu dilaporkan ke Polisi.

Komentar