Padang – Tim Klewang Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial IM (32) yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Sabtu (27/6/2026) siang sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban bernama Hamdanul Fikri.
Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/601/VI/2026/SPKT/Polresta Padang.
“Benar, satu terduga pelaku curat sudah kami amankan. Aksinya dilakukan di sebuah rumah di Jalan DPRD VIII, Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah,” ujar IPTU Adrian, Minggu (28/6/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu dini hari (20/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban baru menyadari rumahnya kemasukan orang saat bangun sekitar pukul 05.30 WIB dan mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka.
Setelah diperiksa, korban kehilangan dua unit handphone, masing-masing Samsung Galaxy A06 dan Vivo, serta satu tabung gas 10 kilogram. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp3.000.000, lalu korban melapor ke Mapolresta Padang.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim 1 Klewang segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Dari hasil penelusuran di lapangan, identitas pelaku mengarah kuat kepada IM.
“Setelah diperoleh informasi bahwa tersangka berada di rumahnya di kawasan Jalan Belakang Simpang Haru, Kelurahan Sawahan Timur, tim langsung bergerak dan melakukan pengepungan hingga penangkapan,” kata Adrian.
Saat diamankan, IM disebut tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A06 warna Light Green, beserta kotak ponsel Samsung dan kotak ponsel Vivo Y17 milik korban.
Tersangka beserta barang bukti kini sudah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. IM dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana terkait pencurian dengan pemberatan, sementara penyidik melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke kejaksaan.

Komentar