Padang Aro – Polres Solok Selatan membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Polisi menangkap seorang pria berinisial G (50) atas dugaan “melansir” BBM di SPBU Liki.
Penangkapan terjadi di Jorong Sungai Kapur, Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir, Senin (08/09/2025).
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi berinisial G dengan cara melansir,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM di jalan umum Padang Aro-Muara Labuh. Tepatnya di Jorong Karang Putiah, Nagari Lubuk Gadang Selatan.
Satreskrim Polres Solok Selatan bergerak cepat setelah menerima laporan.
Petugas menemukan mobil jenis Taf Trofer abu-abu BA 1525 YU di lokasi. Mobil tersebut kedapatan mengisi solar bersubsidi melebihi batas yang ditentukan.
Polisi juga menemukan tangki mobil telah dimodifikasi.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Solok Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan aktif mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.







Komentar