Solok Selatan – Polres Solok Selatan menangkap dua pengedar narkoba di Kecamatan Sangir Jujuan, Minggu (31/08/2025). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.
Penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif tim Satuan Reserse Narkoba berdasarkan laporan masyarakat.
Pelaku pertama, DS (50), diamankan saat diduga bertransaksi di Jorong Lubuak Batung. Polisi menyita 10 paket sabu seberat 16,5 gram dari tangannya.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana mengungkapkan, DS merupakan pengedar yang mendapatkan sabu dari luar Solok Selatan.
“DS merupakan target pengintaian kami. Barang tersebut diperoleh dari luar Kabupaten Solok Selatan,” tegas Kapolres.
Tak lama berselang, polisi menangkap K (42) di Jorong Lubuak Batung. Dari tangan K, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,05 gram.
Kepada polisi, K mengaku mendapatkan narkoba dari DS.
“Setelah dilakukan pengecekan urin, kedua pelaku positif mengkonsumsi narkoba,” imbuh Kapolres.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Solok Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait narkoba. Ia juga menekankan pentingnya edukasi tentang bahaya narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Jangan ragu untuk melapor,” pungkas Kapolres.



Komentar