Solok – Satreskrim Polres Solok Kota menetapkan dan menahan oknum pegawai negeri sipil Kantor Samsat Kota Solok berinisial HG alias Andi (48) karena diduga menggelapkan uang setoran pajak dan biaya balik nama kendaraan milik warga.
Kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/54/VI/2026/SPKT/POLRES SOLOK KOTA/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 25 Juni 2026.
Kasat Reskrim IPTU Daslucky Okyusran menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menggelar perkara.
“Usai seluruh rangkaian penyidikan kami rampungkan, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan HG sebagai tersangka dan melakukan penangkapan demi kelancaran penyidikan lanjutan,” kata Daslucky, Selasa (7/7/2026).
Peristiwa itu berawal pada Agustus 2025 ketika korban Zainal Ben Okri (48), warga Kelurahan Tanah Garam, meminta bantuan Andi untuk mengurus pembayaran pajak dan balik nama kendaraannya.
Korban mempercayai tersangka karena Andi bekerja di Kantor Samsat Kota Solok.
Zainal kemudian mendatangi Kantor Samsat di Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, dan menyerahkan uang Rp7,7 juta kepada tersangka.
Uang itu terdiri atas Rp2,5 juta untuk pajak mobil Suzuki Mega Carry bernomor polisi BA 8146 MP, Rp1,5 juta untuk biaya balik nama, dan Rp3,7 juta untuk pajak mobil Toyota Yaris bernomor polisi BA 1264 PA.
Namun, dana tersebut tidak disetorkan ke kas daerah dan justru dipakai tersangka beberapa hari kemudian untuk melunasi utang pribadinya kepada orang lain.
Saat korban menanyakan perkembangan pengurusan secara berulang, Andi beralasan berkas masih diproses dan terkendala di Padang.
Faktanya, dokumen milik korban hanya disimpan di laci meja kerja tersangka selama delapan bulan.
Pada April 2026, tersangka akhirnya mengembalikan BPKB dan STNK kepada korban, tetapi tanpa penjelasan mengenai pajak yang semestinya dibayarkan.
“Sampai sekarang pelaku belum membayar pajak maupun biaya balik nama, dan juga tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang korban,” ujar Daslucky.
Polisi juga menyebut dugaan aksi serupa tidak hanya dialami Zainal.
Dari hasil pengembangan, ada tiga korban lain yang telah melapor dengan modus yang sama.
Sejumlah barang bukti ikut diamankan, termasuk STNK mobil Suzuki Mega Carry dan lembar tanda terima Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB).
Saat ini, oknum ASN yang beralamat di Jalan Tuanku Imam Bonjol, Lubuk Sikarah, itu ditahan di sel Polres Solok Kota.
Ia dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan tindak pidana penggelapan.





Komentar