Sijunjung – Satresnarkoba Polres Sijunjung menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SS (46) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Nagari Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
SS diketahui merupakan warga Jorong Ranah Sigading, Nagari Padang Laweh Selatan. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/VI/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 23 Juni 2026.
Petugas mengamankan SS di sebuah rumah di wilayah tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga sabu yang disimpan di dalam piston vakum karburator berwarna hitam.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel Vivo Y50 warna biru, satu alat hisap atau bong dari botol minuman kemasan, dan satu korek api gas warna biru.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut kerap digunakan sebagai lokasi transaksi sabu. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Sijunjung melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah bahan keterangan terkumpul dan administrasi penyelidikan dilengkapi, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan. SS berikut barang bukti pun diamankan.
Proses penggeledahan dan penyitaan turut disaksikan Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat. Dalam pemeriksaan awal, SS mengakui sabu tersebut miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, SH, mengatakan tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk diperiksa lebih lanjut.
“Penyidik masih memeriksa tersangka secara intensif. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan pelaku,” kata Syafwal.
Atas perbuatannya, SS dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sijunjung memastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas untuk menekan peredaran narkoba di Kabupaten Sijunjung.







Komentar