Polres Sijunjung Sikat Penambang Ilegal, Tujuh Tersangka dan Dua Alat Berat Diamankan

Sijunjung – Polres Sijunjung berhasil membongkar praktik penambangan emas ilegal (PETI) di Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, pada Selasa (13/01/2026) dini hari. Tujuh orang pelaku berhasil diamankan beserta dua unit alat berat merek Hitachi sebagai barang bukti.

Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan ilegal yang menggunakan alat berat. Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP Hendra Yose untuk memimpin operasi penindakan.

"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Tim Opsnal langsung menuju lokasi yang berjarak sekitar 20 KM dari Polres Sijunjung," ujar AKP Hendra Yose.

Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas mendapati dua alat berat sedang beroperasi secara ilegal di aliran sungai Batang Lisun, Kenagarian Durian Gadang. Petugas langsung mengamankan tujuh pelaku dengan inisial BA, GP, RD, WE, KS, MJ, dan DD beserta barang bukti.

Selain alat berat, polisi juga mengamankan dua lembar karpet saringan dan butiran halus berwarna kuning yang diduga emas.

Para tersangka terancam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.