Sawahlunto – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Polres Sawahlunto di Dusun Balai-Balai, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Rabu (12/11) sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Muaro Kalaban. Saat penindakan, salah satu pelaku sempat membuang barang bukti ke semak-semak.
“Anggota kami segera mengamankan kedua pelaku dan memanggil dua saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan di lokasi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik.
Petugas menemukan satu paket sedang sabu yang dibungkus plastik bening dan timah rokok warna putih. Kedua pelaku mengakui barang bukti tersebut milik mereka.
Selain sabu, petugas mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Taufik menegaskan penangkapan ini merupakan upaya berkelanjutan Polres Sawahlunto dalam memberantas peredaran narkoba. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.








Komentar