Payakumbuh – Dua pria, ZN (36) dan DB (39), ditangkap Polres Payakumbuh pada Jumat (24/10) atas dugaan pencurian pelek mobil. Keduanya diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, pada Oktober 2025.
Kepolisian Resor Payakumbuh menerima laporan pada 12 Oktober 2025 dan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan.
Saat penangkapan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Mereka mengakui telah menjual hasil curian senilai Rp640.000 dan uangnya telah habis digunakan. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi untuk membawa hasil curian.
Saat ini, kedua tersangka ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.





Komentar