Pasaman – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman menangkap dua pria berinisial J (33) dan AR (30) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ganja di sebuah rumah di kawasan Pasar Inpres Tapus, Nagari Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Minggu (19/7/2026).
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu.
Menurut Agus, J diduga menjadi pengedar utama sabu dan ganja di kawasan Pasar Inpres Tapus.
Penggerebekan dipimpin tim opsnal di bawah Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji dan keduanya ditangkap tanpa perlawanan.
Dari lokasi, polisi menyita satu paket sedang dan satu paket kecil sabu, serta delapan paket ganja.
Petugas juga mengamankan satu alat isap sabu, timbangan digital, dua pak plastik klip, telepon genggam, dan uang tunai Rp250.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
J dan AR kini ditahan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a, serta lebih subsidair Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik turut menerapkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam penanganan perkara tersebut.







Komentar