SIMPANG AMPEK – Seorang pria berinisial MH (46) ditangkap Polres Pasaman Barat (Pasbar) atas dugaan kepemilikan 60 paket sabu. Penangkapan terjadi pada Rabu (8/10) sekitar pukul 11.15 WIB di Jorong Rimbo Janduang Nagari Lingkungan Aua Baru, Kecamatan Pasaman.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, mengungkapkan penangkapan MH berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku yang mengarah ke sebuah rumah di Jorong Rimbo Janduang,” kata Iptu Andhika, Senin (13/10).
Saat penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 60 paket sabu-sabu dalam plastik bening, satu unit handphone, uang tunai Rp150.000, serta sejumlah barang bukti lain seperti mancis, pipet, jarum, dan kotak hitam.
MH mengakui kepemilikan sabu tersebut dan mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial E di Jorong Batang Umpai Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari E.
Saat ini, MH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Komentar