Pariaman – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial DO di Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Selasa (7/7/2026).
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas.
Kasus ini terungkap setelah polisi mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka narkoba lain yang lebih dulu diamankan.
Dari hasil penelusuran tersebut, petugas melacak keberadaan DO hingga akhirnya menggerebek rumahnya sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan enam plastik klip berisi sabu-sabu.
Petugas juga mengamankan satu unit ponsel, uang tunai Rp2.115.000, serta dua alat isap sabu atau bong lengkap dengan kaca pirek.
Di hadapan saksi, DO mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.
Ia juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Riko.
Polisi kemudian menetapkan Riko sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO).
Tim Satresnarkoba sempat menelusuri nomor telepon milik Riko, namun nomor itu sudah tidak aktif.
DO dan seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka.
Polres Pariaman juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkotika di lingkungannya.







Komentar