Padang Pariaman – Satresnarkoba Polres Padang Pariaman menangkap pria berinisial FA (41), warga Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB setelah menemukan puluhan kilogram ganja yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga melihat FA membawa barang asing ke sebuah rumah di Korong Toboh Surau Kandang, Nagari Sintuk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian membekuk FA tanpa perlawanan di rumahnya di Korong Toboh Palak Pisang, Nagari Sintuk.
Kasatresnarkoba Polres Padang Pariaman AKP Irhas Murad menyebut, dari pemeriksaan awal FA mengakui menyimpan ganja di rumah orang tuanya yang berada di Korong Toboh Surau Kandang.
Petugas bersama saksi dari masyarakat setempat lalu mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan.
Di tempat itu, polisi menemukan 61 paket besar ganja yang dibungkus rapi dengan lakban cokelat.
Barang bukti tersebut tersimpan dalam tiga karung putih dan dua kantong plastik besar berwarna biru, serta satu unit ponsel merek Redmi warna hitam yang turut diamankan.
Kepada penyidik, FA mengatakan 61 paket ganja itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial ADIT yang saat ini masih diburu.
FA dan seluruh barang bukti kini sudah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Irhas Murad menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika itu.
Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat.







Komentar