PADANG PANJANG – Jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang mengungkap narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kelurahan Koto Panjang, Selasa (23/9) sekitar Pukul 01.15 Wib.
Ketiga pelaku yakni DM alias Andi Rampok (42) ,Warga Koto Panjang, DN (29) warga Kota Padang dan PK (33) warga Balai Balai. Dua di antaranya yakni DM dan DN merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman beberapa tahun silam atas kasus curanmor.
Kapolres melalui Kasatres Narkoba Iptu Ardi Nefri mengatakan ketika jajaran menerima Informasi tentang kepemilikan sabu, gerak gerik DM dan DN diawasi. Petugas segera bergerak melakukan pencarian ke lokasi di Koto Panjang. Setiba di lokasi polisi menemukan DM dan DN bersama PK sedang duduk di ruang tamu menggunakan sabu.
Ketika dilakukan penggeledahan dengan disaksikan RT dan masyarakat sekitar polisi menemukan dari DM satu paket sedang dan lima paket kecil sabu siap edar di dalam tas kecil. Sementara dari DN polisi menemukan satu paket sedang dan dua paket kecil sabu dalam saku jaket.
Kini ketiga pelaku beserta barang bukti sebanyak dua paket sedang dan tujuh paket kecil sabu telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara PK diterapkan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (r)






Komentar