Polres Padang Panjang Ringkus Dua Pria Pemilik 3 Gram Sabu

Dua pria diamankan polisi setelah ditemukan barang bukti sabu di lokasi kejadian.

Padang Panjang – Satresnarkoba Polres Padang Panjang menangkap dua pria berinisial AW (50) dan D (49) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah gudang penyimpanan Mifan, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, pada Minggu (18/10/2026) sekira pukul 21.50 WIB.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut pada pukul 21.30 WIB.

Petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan mendatangi gudang yang menjadi sasaran.

Polisi mengamankan kedua tersangka saat berada di dalam gudang tersebut.

Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang petugas keamanan Mifan.

Tim menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh paket sabu dalam kotak kacamata merah dengan berat kotor keseluruhan sekitar 3 gram.

Petugas juga menemukan satu unit timbangan digital, satu alat isap sabu atau bong dengan sisa pakai, serta dua unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kini telah dibawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Deddy, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berkat dukungan aktif dari masyarakat.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika,” ujar IPTU Rahmad Deddy, Senin (19/10/2026).

Ia menambahkan bahwa pihaknya terus mengharapkan kerja sama warga untuk melaporkan setiap aktivitas peredaran gelap narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik juga menerapkan pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Padang Panjang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.

Komentar