Padang Panjang – Aparat Polres Padang Panjang menangkap seorang ayah dan anak atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di kediaman mereka, Jumat (07/11/2025). Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penangkapan Z (48) dan MB (21) dilakukan di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Rohana Kudus, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil sabu, satu linting ganja kering, satu paket ganja kering, dan dua plastik kecil bekas bungkus sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Pihaknya mengapresiasi peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.



Komentar