Polres Agam Tangkap Pengedar Sita Sabu di Lubuk Basung

Lubuk Basung – Polres Agam membekuk dua orang terduga pengedar sabu di Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kamis (21/8) dinihari. Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 paket sabu siap edar.

Kapolres Agam AKBP Muari mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. AG (45) diamankan di Batang Piarau, sementara IS (45) ditangkap di Lapai-lapai.

“AG kami tangkap di rumah kontrakannya, sedangkan IS di rumahnya,” jelas Kapolres.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di Batang Piarau. Satres Narkoba Polres Agam kemudian melakukan penyelidikan.

Saat menangkap AG, polisi menemukan tujuh paket kecil sabu, dua paket sedang sabu, telepon genggam, dan alat hisap. AG mengaku mendapatkan sabu tersebut dari IS.

Polisi kemudian menangkap IS dan menemukan satu paket sabu serta uang tunai Rp400 ribu.

Kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Komentar

REKOMENDASI