Polres Agam Periksa Oknum Polisi Terduga Pencabul Anak Tiri

Agam – Seorang oknum polisi berpangkat Aipda berinisial ED (52) kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Sipropam Polres Agam, Sumatra Barat. Anggota kepolisian tersebut diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Kasus ini mencuat setelah ibu kandung korban melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Agam pada 28 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Agam langsung bergerak melakukan penyelidikan serta memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang mengalami trauma akibat kekerasan seksual dan ancaman dari pelaku.

Kabid Humas Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Susmelawati Rosya, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Aipda ED telah berlangsung sejak 30 April 2026. Pihaknya menegaskan komitmen kepolisian untuk memproses hukum oknum yang melanggar aturan tanpa pandang bulu.

"Saat ini Polres Agam sudah bergerak cepat terhadap laporan tersebut dan melakukan tindak lanjut. Aipda ED dalam pemeriksaan Sipropam untuk dimintai keterangan," ujar Susmelawati, Jumat (1/5/2026).

Meski belum membeberkan kronologi rinci terkait tindakan asusila tersebut, Susmelawati memastikan bahwa kepolisian fokus pada penanganan kasus dan pemulihan kondisi korban. Ia juga menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anggotanya.

"Kami bergerak cepat terhadap segala pelanggaran yang dilakukan oknum anggota. Kami tidak mentolerir bentuk pelanggaran, apalagi tindak pidana. Kami hukum dan tindak," tegasnya.

Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan anggota Polri yang melakukan pelanggaran di lapangan. Pihak kepolisian menjamin akan menindak tegas setiap oknum yang mencoreng nama baik institusi.