Padang Panjang – Tim Macan Marapi Polres Padang Panjang dan Polsek X Koto menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat, Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Ketiga pelaku berinisial ZN (34), SP (43), dan AS (35) kini ditahan di Rutan Polres Padang Panjang.
Penangkapan bermula dari diamankannya ZN di wilayah hukum Polsek X Koto, yang kemudian mengungkap keterlibatan SP dan AS dalam serangkaian aksi curanmor di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, termasuk 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam, 1 unit Honda Beat warna merah, serta dua unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan, yaitu 1 unit Yamaha Mio warna hitam dan 1 unit Honda Beat warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang IPTU Ary Andre Jr. mengatakan, ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya dan tim masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya yang belum ditemukan.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa ketiga pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut karena masih ada 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R yang belum ditemukan.







Komentar