Simpang Ampek – Tim gabungan Polsek Pasaman dan Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria paruh baya berinisial PD (53) atas dugaan pencurian sepeda motor, Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal yang sama.
Aksi pencurian terjadi pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 21.35 WIB di sebuah pabrik tahu milik Witma Dewita (41). Pelaku memanfaatkan kelengahan dengan membawa kabur sepeda motor Honda Vario merah bernomor polisi BA 4184 SU yang terparkir dengan kunci masih menempel. Korban melaporkan kejadian tersebut setelah melihat rekaman CCTV.
Polisi menangkap pelaku di rumahnya di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, dan menyita sepeda motor curian yang hendak dijual ke daerah Air Haji, Kecamatan Sungai Aur.
Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang telah berulang kali dipenjara. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



Komentar