Padang Panjang – Polisi menangkap seorang pria berinisial DR alias Don (47) atas dugaan memasang kamera tersembunyi (CCTV) di kamar mandi sebuah rumah kost putri. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penangkapan DR bermula dari laporan seorang korban berinisial RI (21) yang mendapat informasi dari temannya mengenai keberadaan CCTV di kamar mandi kostnya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Panjang pada Senin (24/11) malam setelah menemukan CCTV terpasang di bagian atas kamar mandi.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre Jr, menyatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan menyimpan rekaman dari dua korban di telepon genggamnya. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain.
Pelaku mengaku telah memasang CCTV tersebut sejak 16 Oktober 2025. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit CCTV berwarna hitam dan dua unit telepon genggam milik pelaku. DR dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.



Komentar