Padang – Polresta Padang menangkap NR (21), seorang pemuda yang diduga membawa kabur remaja putri di bawah umur. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kost di kawasan Anduriang, Koto Tangah, Kota Padang, Sabtu (12/7/2025).
NR diduga mengaku sebagai anggota Marinir TNI AL berpangkat Sersan Dua (Serda) untuk memperdaya korban. Korban sendiri dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah hampir seminggu tidak pulang.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan orang tua korban.
“Pelaku yang mengaku sebagai anggota marinir aktif berpangkat Serda ini diduga membujuk korban agar bersedia ikut dengannya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, NR mengakui telah menggauli korban beberapa kali selama berada di rumah kost tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Saat diamankan, NR tidak dapat menunjukkan identitas militer. Polisi memastikan bahwa NR bukan anggota TNI atau aparatur negara lainnya.
“Kami sudah memastikan RA bukan anggota militer. Ia murni warga sipil,” tegasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian PDL TNI, baju kaos, dan jaket loreng.
Saat ini, korban telah diamankan dan mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.
Atas perbuatannya, NR terancam Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.








Komentar