Padang Panjang – Polres Padang Panjang mengamankan seorang pria berinisial AB (46) yang diduga meminta uang kepada pengguna jalan di Jalur Lembah Anai, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang. Penindakan itu dilakukan setelah kasus tersebut viral di media sosial.
Pada Kamis (21/05/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Resmob Polda Sumbar bersama Kasat Reskrim, Tim Opsnal Sat Reskrim, dan personel Sat Intelkam Polres Padang Panjang langsung bergerak melakukan penyelidikan serta pencarian terhadap AB.
Berdasarkan penelusuran dari unggahan yang beredar di media sosial, petugas kemudian menemukan keberadaan terduga pelaku. AB diamankan pada Kamis malam sekitar pukul 23.30 WIB di rumah adik kandungnya, di Jorong Kubu Diateh, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Saat diamankan, pria yang diketahui merupakan warga Silaing Bawah itu bersikap kooperatif. Ia mengakui perbuatannya dan menyesali tindakannya tanpa melakukan perlawanan. Polisi kemudian membawanya ke Polres Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, AB mengaku pada Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 23.00 WIB bertemu rombongan mahasiswa yang menggunakan empat bus dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang di kawasan portal atas Silaing Bawah. Saat itu, seorang mahasiswi meminta bantuan agar rombongan dapat melewati jalur Lembah Anai, dan dari komunikasi tersebut AB menerima uang Rp450.000.
AB mengatakan dirinya merasa bisa membantu membuka akses kendaraan melintas karena sebelumnya pernah bekerja sebagai petugas flagman PT HKI di lokasi itu. Namun, ia mengaku sudah tidak bekerja lagi selama sekitar dua bulan terakhir setelah terjadi pengurangan tenaga kerja.
Ia juga menyampaikan bahwa tindakannya dipicu persoalan ekonomi. Kondisi itu, menurutnya, diperburuk oleh rumah yang terdampak bencana longsor dan ketiadaan pekerjaan tetap.
Kasi Humas Polres Padang Panjang Iptu Junaidi mengatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut. Ia memastikan proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.




Komentar