Pasaman – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman berhasil mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial MA alias Mepi pada Senin (30/6/2025). Penangkapan dilakukan di Andilan Jorong Setia, Nagari Simpang Tonang, Kec. Duo Koto, Kab. Pasaman, dalam Operasi Antik.
MA alias Mepi diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Saat penangkapan, petugas mendapati pelaku sedang menguasai narkotika tersebut.
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat dalam keterangan persnya, Rabu (2/7/2025), menjelaskan bahwa penangkapan MA alias M (34) dilakukan setelah melalui proses penyelidikan mendalam. “Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik yang kami laksanakan dari tanggal 23 Juni – 07 Juli 2025 untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman. Tersangka sudah lama menjadi target operasi,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan ditandai angka 1 sampai 7, dua plastik klip bening bertanda huruf A dan B, selembar potongan kertas putih, selembar potongan tisu putih, sebuah kaca pirek berisi sisa sabu, sebuah tabung kaca kecil dengan batangan plastik runcing, sebuah kotak rokok Sampoerna Mild, sebuah plastik klip bening besar berisi 17 plastik klip kecil, sebuah kaca pirek, sebuah tabung plastik Mini Tube, dan sebuah handphone Vivo biru dengan dua kartu SIM Telkomsel bernomor 0821 7076 7005 dan 0851 6749 9460.
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Rutan Polres Pasaman guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya pada Rabu (2/7/2025). Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Komentar