Padang -, Polsek Pasaman Barat melakukan inspeksi mendadak pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar di SPBU 14.263.584 Nagari Sariak pada Jumat (3/4/2026). Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pembelian BBM menggunakan jeriken.
Kapolsek Pasaman, AKP Zulfikar, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Kapolpos Simpang Tiga, Aiptu Suhartono, dan Bhabinkamtibmas Koto Baru, Aipda Wahyul Azizwan. "Kami menindaklanjuti informasi terkait pembelian BBM Bio Solar memakai jeriken untuk para nelayan yang diduga menyalahi aturan BPH Migas," ujar AKP Zulfikar.
Pemeriksaan difokuskan pada keabsahan dan masa berlaku surat rekomendasi pembelian BBM bagi nelayan yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Hasilnya, petugas tidak menemukan indikasi penyalahgunaan atau pelanggaran prosedur dalam pembelian Bio Solar oleh nelayan.
Kapolsek Pasaman menegaskan kepada seluruh SPBU di wilayah hukumnya untuk tidak melayani pembelian BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan. "Pembelian BBM bersubsidi harus sesuai barcode kendaraan dan ketentuan berlaku, untuk menghindari praktik penyalahgunaan maupun penimbunan yang berdampak terhadap kelangkaan BBM di tengah masyarakat," tegasnya.
Jonnedi, petugas penyuluh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat, menjelaskan bahwa surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar untuk nelayan berlaku selama satu bulan. "Apabila masa berlaku surat rekomendasi telah berakhir, nelayan maupun pemilik kapal dapat mengajukan perpanjangan melalui instansi terkait dengan melampirkan bukti pembelian BBM disertai cap stempel resmi pihak SPBU setempat," jelasnya.
Pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, dan Peraturan BPH Migas Nomor 02 Tahun 2023.






