Parik Malintang – Polres Padang Pariaman dan Polsek Nan Sabaris meringkus dua pelaku pencurian dan pemberatan, HA dan AS, di Korong Jiraik Baruah, Nagari Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (5/10). Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kedua pelaku ditangkap di kediaman mereka yang berlokasi tak jauh dari tempat kejadian perkara. Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolsek Nan Sabaris untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Fitri Niko Halasson Pasaribu, seorang karyawan swasta, melaporkan pencurian yang terjadi di kontrakannya pada Minggu dini hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta setelah kabel listrik sepanjang lebih dari 500 meter raib.
Korban menuturkan, ia mendapat informasi melalui telepon bahwa kontrakannya telah dibobol. Setibanya di lokasi, ia mendapati engsel pintu rumahnya rusak dan sejumlah kabel listrik hilang.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, dan Kapolsek Nan Sabaris, Iptu Defit Irawan, beserta personel bergerak cepat hingga berhasil menangkap kedua terduga pelaku.
Komentar