Padang – Satresnarkoba Polresta Padang menggerebek sebuah rumah kayu di atas bukit kawasan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang, dan menangkap seorang pria berinisial P (45) yang diduga menyalahgunakan serta menyimpan sabu.
Penangkapan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/137/VII/2026/SPKT, Satresnarkoba/Polresta Padang/Polda Sumbar, bertanggal 3 Juli 2026.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Hilmi Manosoh Prayugo, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas pelaku.
Ia menyebut P diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba, mulai dari membeli, menjadi perantara, menyimpan, hingga mengonsumsi sabu.
“Berbekal informasi itu, petugas langsung bergerak menyelidiki rumah kayu di atas bukit kawasan Lambung Bukit, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh,” kata Kompol Hilmi, Kamis (9/7/2026).
Saat rumah itu dikepung dan digeledah, P tidak dapat mengelak.
Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba skala kecil hingga sedang.
Barang bukti yang diamankan meliputi 6 plastik klip kecil berisi butiran kristal diduga sabu, 1 plastik klip besar berisi butiran kristal diduga sabu, 1 plastik klip kosong ukuran sedang, dan 1 pak plastik klip kosong.
Petugas juga menyita 1 timbangan digital warna hitam, 1 pipet plastik yang diruncingkan diduga sebagai sendok takar sabu, 1 tas ransel biru-cokelat, 1 dompet kecil hitam tempat menyimpan paket sabu, serta 1 ponsel Android merek Oppo warna biru.
“Seluruh barang bukti itu ditemukan saat penggeledahan. Di hadapan petugas, P juga mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya dan berada di bawah penguasaannya,” ujar Kompol Hilmi.
P kemudian dibawa ke Mapolresta Padang bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Saat ini, P dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman.
Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.







Komentar