Bukittinggi – Polresta Bukittinggi menggelar reka ulang kasus pembunuhan bayi yang ditemukan dalam kondisi terpotong di Ngarai Sianok, Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang, pada Selasa (18/11). Reka ulang ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.
Dalam reka ulang tersebut, tersangka utama, Ica (21), memperagakan 24 adegan mulai dari proses melahirkan hingga pembuangan jasad bayi. Kegiatan ini disaksikan oleh pihak Kejaksaan, penasihat hukum tersangka, dan perwakilan pemerintah setempat.
Kepolisian mencatat adanya perbedaan antara keterangan awal tersangka dengan adegan yang diperagakan. Perbedaan ini akan dicocokkan untuk memperkuat berkas perkara.
Meskipun demikian, penyebab bayi ditemukan dalam kondisi terpotong masih menjadi misteri. Tersangka belum mengakui telah memotong bayi tersebut sebelum dibuang.
Penasihat hukum tersangka menyatakan bahwa kliennya kooperatif selama rekonstruksi, meskipun ia menyangsikan beberapa aspek. Reka ulang ini diharapkan menjadi langkah terakhir sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan.








Komentar