Padang – Jaringan perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 25 kilogram dibongkar tim gabungan dari BKSDA Sumatera Barat, Ditreskrimsus Polda Sumbar, dan Centre for Orangutan Protection (COP) di Padang, Selasa (23/09/2025). Tiga pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi tersebut ditangkap.
Selain menyita sisik trenggiling, petugas juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan pelaku. Identitas ketiga pelaku diketahui bernama DW (53) asal Mentawai, BW (51), dan RF (34) warga Pesisir Selatan.
Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, menyatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. BKSDA Sumbar juga akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran satwa liar.
Para pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda, sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Trenggiling (Manis javanica) merupakan mamalia bersisik yang dilindungi undang-undang dan berstatus Critically Endangered menurut IUCN Redlist, yang berarti berisiko tinggi punah di alam liar. Diperkirakan lebih dari 100 ekor trenggiling dibunuh untuk menghasilkan 25 kilogram sisik yang diamankan.







Komentar