Artis Sinetron Terjerat Kasus Pemerasan Kekasih Sesama Jenis

Jakarta – Kasus pemerasan yang diduga melibatkan seorang artis sinetron berinisial MR terhadap kekasih sesama jenisnya, kini tengah menjadi fokus penanganan pihak kepolisian Jakarta Pusat. Korban melaporkan tindakan pemerasan ini setelah menerima ancaman penyebaran foto dan video pribadi.

Kapolsek Cempaka Putih, mengonfirmasi adanya laporan tersebut.

“Iya adanya laporan polisi dari korban, tindakan pemerasan permintaan uang. Kemudian sudah beberapa kali ditransfer. Kerugian kurang lebih Rp20 juta, baik transfer atau ‘cash’,” ujarnya, Rabu (5/6/2024) di Jakarta secara langsung.

Menjelaskan lebih lanjut, mengatakan bahwa ancaman pelaku berupa penyebaran foto bugil dan video porno berdurasi pendek yang melibatkan dirinya dengan korban.

“Video hubungan sesama jenis,” jelasnya secara langsung.

Menurut , pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial (medsos) sekitar dua bulan lalu.

“Mungkin sudah komunikasi dan mungkin sudah berhubungan beberapa kali makanya ada video (syur) tersebut,” imbuhnya secara tidak langsung.

MR berhasil diamankan pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kost yang berlokasi di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat. “Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tegas pada Rabu (5/6/2024) secara langsung.

Sebelumnya, penangkapan MR di Depok terekam dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @warungjurnalis.

Dalam keterangan video tertulis, “Seorang pria tampan berinisial MR diringkus petugas Reskrim Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di wilayah Depok, Jawa Barat, karena nekat melakukan pemerasan terhadap pemuda berinisial IMT yang tak lain kekasihnya sendiri (pasangan sejenis).”

Akun tersebut juga menyebutkan bahwa tersangka mengancam akan menyebarkan video syur mereka jika korban tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.

Komentar