Polemik Pembongkaran Bangunan Lembah Anai Terganjal Maladministrasi dan Putusan Sela

Padang – Penertiban bangunan liar di kawasan sempadan sungai Lembah Anai, Sumatera Barat, kini menemui jalan buntu. Lambannya eksekusi pembongkaran oleh pemerintah daerah memicu temuan maladministrasi dari Ombudsman, yang diperumit dengan terbitnya putusan sela dari PTUN Padang untuk menunda pembongkaran.

Kementerian ATR/BPN sejak Mei 2024 telah menetapkan dua bangunan milik PT Hidayah Syariah Hotel (PT HSH), yakni rangka besi hotel dan rest area, sebagai bangunan ilegal yang melanggar tata ruang. Lokasi tersebut dinilai krusial karena berada di kawasan sempadan sungai dan hutan lindung yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air.

Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, menegaskan bahwa pembangunan tersebut melanggar berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja hingga aturan penanggulangan bencana. "Bangunan ini melanggar pemanfaatan tata ruang karena membangun di kawasan sempadan sungai dan hutan lindung, serta diduga melanggar ketentuan larangan mendirikan bangunan di sepanjang aliran sungai Batang Anai," ujar Tommy.

Desakan pembongkaran semakin menguat pascabencana banjir bandang atau galodo yang menerjang Lembah Anai pada 13 Mei 2024. Bencana tersebut meluluhlantakkan objek wisata di sepanjang aliran sungai, termasuk menghanyutkan sebuah kafe.

Menanggapi penundaan eksekusi yang dilakukan pemerintah daerah, Walhi Sumbar resmi melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Perwakilan Sumbar pada Oktober 2024. Walhi menilai pemerintah seharusnya bertindak tegas dengan segera merobohkan bangunan tersebut setelah Kementerian ATR/BPN memasang plang larangan, alih-alih membiarkan proses hukum berlarut-larut.