Padang – Polda Sumatera Barat mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan batubara untuk PLTU Ombilin di Sawahlunto setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian pasokan yang berdampak pada stabilitas energi listrik di daerah itu.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyebut penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas korupsi di sektor strategis sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.
Ia menegaskan bahwa sektor energi dan pasokan listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat, sehingga setiap penyimpangan yang mengganggu stabilitasnya akan diproses secara cepat, tepat, dan transparan demi menjaga aset negara serta hak masyarakat di Ranah Minang.
Saat ini, penyelidikan difokuskan pada dugaan selisih jumlah batubara antara isi kontrak dan realisasi pengiriman ke PT PLN (Persero) UPK Ombilin.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muardi, mengatakan ketidaksesuaian tersebut diduga memicu gangguan pada operasional PLTU.
“Ditemukan selisih jumlah batubara antara yang tercantum dalam klausul kontrak dengan yang masuk ke PT PLN (Persero) UPK Ombilin, sehingga jumlahnya tidak sesuai,” ujar Muardi.
Sejauh ini, penyidik memusatkan pemeriksaan pada tiga penyedia batubara, yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT MCI dan PT NAL.
Proses hukum ini bertumpu pada dua petunjuk utama, yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024 dan laporan resmi masyarakat tertanggal 31 Maret 2026.
Polda Sumbar menegaskan perkara ini akan ditangani secara profesional, objektif, dan akuntabel melalui pengumpulan bahan keterangan secara menyeluruh serta pemanggilan saksi-saksi kunci.
Kepolisian juga membuka peluang memperluas rentang waktu pengusutan apabila ditemukan kerugian negara yang berlangsung terus-menerus.
“Perkembangan kasus ini akan terus kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media,” kata Susmelawati Rosya.


Komentar