Polda Sumbar Tunda Pelantikan F, Tegakkan Kode Etik

Padang – Polda Sumatera Barat menunda pelantikan oknum anggota berinisial F yang diduga melanggar kode etik terhadap korban berinisial L.

Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin menegaskan pimpinan Polri tidak memberi toleransi kepada anggota yang terbukti melanggar hukum, tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.

“Anggota yang sedang memiliki perkara tidak akan dilantik dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan,” ujar Solihin dalam konferensi pers di Padang, Selasa (28/7/2026).

Ia menambahkan, semakin tinggi pangkat seorang anggota, semakin berat pula sanksi yang bisa dijatuhkan.

Solihin juga memastikan penanganan perkara dilakukan tanpa diskriminasi dan seluruh anggota diperlakukan sama di hadapan hukum.

Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi, ahli psikologi, dan menindaklanjuti laporan dari korban.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar percakapan dan dokumen pendukung lainnya.

“Kami sudah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap sidang kode etik,” kata Siswantoro.

F dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf g terkait kewajiban menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mematuhi hukum.

Ia juga dikenakan Pasal 6 angka 1 huruf a tentang kewajiban memberi keteladanan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Polda Sumbar menegaskan perkara ini akan diselesaikan secara transparan dan terbuka.

Kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang terus menjalankan fungsi kontrol sosial demi tegaknya keadilan di internal Polri.

Komentar