Polda Sumbar Musnahkan Ganja Sitaan dari Sindikat yang Manfaatkan Bencana

Padang – Polda Sumatera Barat memusnahkan 121,329 kilogram ganja hasil penangkapan 12 tersangka, Jumat (12/12), di Mapolda Sumbar.

Operasi penangkapan berlangsung selama sebulan, dari 11 November hingga 11 Desember 2025.

Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, menyatakan pengungkapan kasus ini sebagai respons tegas terhadap sindikat narkoba yang mencoba memanfaatkan situasi bencana.

Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak lengah dalam penegakan hukum narkoba meski tengah fokus pada penanganan bencana.

“Walaupun kami semua sibuk membantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana, tapi kami tidak pernah engah dalam penegakkan hukum narkoba. Mereka ini mengambil celah, tapi Ditresnarkoba tetap berhasil mengungkap kasus ini,” ujar Solihin.

Solihin juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Wedy Mahadi, menambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Narkotika, meliputi Pasal 114 ayat (1) dan (2), 112 ayat (1) dan (2), serta 111 ayat (1) dan (2).

Komentar