Polda Sumbar Gerak Cepat Usut Korupsi Batu Bara Ombilin

Padang – Polda Sumatera Barat mengusut dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli batu bara untuk Unit Pembangkitan Ombilin periode 2020-2023 setelah menerima laporan masyarakat serta hasil audit resmi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyebut penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi nasional.

Ia mengatakan, Polri akan menindak tegas setiap dugaan korupsi yang mengganggu stabilitas energi dan pasokan listrik sesuai arahan Presiden.

“Menindaklanjuti arahan tegas Presiden terkait pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi, Polri berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Sektor energi dan pasokan listrik adalah aspek vital. Setiap dugaan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan,” kata Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).

Menurut dia, langkah Polda Sumbar sejalan dengan penanganan perkara yang juga tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri.

Saat ini, Mabes Polri juga menangani dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan batu bara yang diduga memicu gangguan pasokan listrik di wilayah Sumatera.

“Melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus, Polda Sumbar bergerak aktif melakukan penyelidikan demi menyelamatkan aset negara dan menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang,” ujarnya.

Susmelawati menjelaskan, penyelidikan itu didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024 serta laporan resmi masyarakat yang diterima pada 31 Maret 2026.

Di kesempatan yang sama, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, mengatakan pemeriksaan kini mengarah pada tiga perusahaan penyedia batu bara yang terikat kontrak kerja sama dengan PLTU Ombilin.

Polisi belum membuka nama lengkap perusahaan tersebut dan baru menyampaikan inisialnya untuk kepentingan penyelidikan.

“Fokus pemeriksaan mengarah pada tiga penyedia, yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT NCI dan PT NAL,” ujar Muhardi.

Ia menambahkan, penyidik terus mengumpulkan dokumen, memeriksa saksi, dan menelusuri informasi penting untuk membangun konstruksi dugaan tindak pidana korupsi itu.

“Ke depan, kami akan terus mengumpulkan dokumen pendukung secara komprehensif dan memeriksa saksi-saksi kunci lainnya. Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media,” kata Muhardi.

Komentar