Polda Sumbar Gagalkan Perdagangan 25 Beo Mentawai di Bungus

Padang – Polda Sumatera Barat bersama BKSDA Sumbar menggagalkan upaya perdagangan satwa liar dilindungi dan mengamankan 25 ekor burung beo mentawai dari sebuah truk boks di kawasan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Jumat (7/8/2026) petang.

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen soal pengiriman satwa dilindungi dari Kabupaten Kepulauan Mentawai menuju Kota Padang melalui jalur laut lewat Pelabuhan Bungus.

“Pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, tim kami menerima informasi adanya pengangkutan satwa dilindungi jenis burung beo mentawai dalam keadaan hidup menggunakan satu unit truk colt diesel kuning bernomor polisi BA 9461 AE,” ujar Andry saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).

Berdasarkan informasi itu, tim gabungan segera bergerak dan menghentikan kendaraan sasaran di Jalan Padang-Painan, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat diperiksa, petugas mendapati dua laki-laki berinisial M (34) sebagai sopir dan JA (25) sebagai kernet, yang keduanya merupakan warga Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Di dalam kendaraan, petugas juga menemukan satwa liar yang disimpan dalam kardus dan keranjang plastik, yakni 25 ekor burung beo mentawai hidup, 3 ekor burung kacer hidup, dan 1 ekor burung murai batu hidup.

Sopir, kernet, serta seluruh barang bukti satwa dan kendaraan kemudian dibawa ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap tindak pidana yang menyasar satwa dilindungi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penangkapan, pemeliharaan, maupun perdagangan satwa liar yang dilindungi. Kepolisian akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian ekosistem dan kekayaan hayati daerah kita,” kata Susmelawati.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda kategori VII.

Komentar