Polda Sumbar Gagalkan Penyalahgunaan Bio Solar, Tujuh Tersangka Diamankan

Padang – Polda Sumatera Barat melalui Ditreskrimsus membongkar lima kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di empat wilayah sepanjang Juni hingga Juli 2026, menetapkan tujuh tersangka, dan menyita total 12.508 liter BBM ilegal.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya menyebut penindakan itu dilakukan sebagai bentuk ketegasan agar BBM bersubsidi tidak diselewengkan pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Upaya hukum ini menunjukkan komitmen Polda Sumbar dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi, menjaga hak masyarakat yang berhak menerima, dan mencegah kerugian negara,” kata Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026).

Pengungkapan kasus terjadi di Kota Padang, Pesisir Selatan, Pasaman Barat, dan Padang Pariaman dengan modus yang berbeda-beda, mulai dari pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken hingga pengiriman lintas provinsi.

Di Kota Padang pada 23 Juni 2026, polisi menangkap satu tersangka di Perumahan Lubuk Gading VI, Koto Tangah, bersama 1.350 liter Bio Solar yang dipindahkan dari tangki mobil ke jeriken untuk dijual kembali.

Di Pesisir Selatan pada 6 Juni 2026, petugas mengamankan satu tersangka di Air Haji, Linggo Sari Baganti, beserta 2.124 liter Bio Solar siap edar dalam jeriken.

Di Pasaman Barat pada 1 Juli 2026, dua tersangka ditangkap di Koto Balingka saat mengangkut 1.049 liter Bio Solar menggunakan dump truck untuk dijual di luar peruntukannya.

Masih di Pesisir Selatan, pada 15 Juli 2026, dua tersangka diciduk di Ranah Ampek Hulu Tapan dengan barang bukti 2.990 liter Bio Solar yang dikemas dalam 105 jeriken.

Sementara itu, pada 29 Juli 2026 di Jalan Tol Padang-Sicincin, Batang Anai, Padang Pariaman, polisi menangkap satu tersangka yang membawa 4.995 liter Bio Solar dengan mobil tangki yang dilengkapi mesin pompa hisap.

BBM tersebut diketahui diangkut dari Provinsi Riau menuju Kota Padang atas perintah seorang dalang lain yang hingga kini masih diburu polisi.

Dari seluruh pengungkapan itu, total barang bukti yang diamankan mencapai 13.298 liter Bio Solar bersubsidi, disertai lima laporan polisi dan tujuh tersangka.

Selain BBM, polisi juga menyita mobil tangki, dump truck, mesin pompa hisap, selang, tangki modifikasi, dan puluhan jeriken.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Susmelawati juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM di lingkungan masing-masing dan segera melapor bila menemukan dugaan kecurangan agar pasokan bagi warga yang berhak tetap lancar.

Komentar